rollertext("Life is like a roller coaster ride. Hang on tight!") rollertext

Wednesday 17 February 2010

MINANGKABAU "Adai basandi syara', Syara' basandi Kitabullah dan hadis"


Asal Masyarakat Minangkabau


Kata Minangkabau mengandung banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya, di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan budaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administratif Sumatera Barat.

Minangkabau dipahamkan pula sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk sendiri.
Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung. Sering disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja.

Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula saling melengkapi.

Menelusuri sejarah tentang Minangkabau, sebagai satu cabang dari ilmu pengetahuan, maka mesti didasarkan bukti-bukti yang jelas dan otentik. Dapat berupa peninggalan-peninggalan masa lalu, prasasti-prasasti, batu tagak (menhir), batu bersurat, naskah-naskah dan catatan tertulis lainnya. Dalam hal ini, ternyata bukti sejarah lokal Minangkabau termasuk sedikit.

Banyak catatan dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda (Nederlandsche Indie), tentang Minaangkabau atau Sumatera West Kunde, yang amat memerlukan kejelian di dalam meneliti. Hal ini disebabkan, catatan-catatan dimaksud dibuat untuk kepentingan pemerintahan Belanda, atau keperluan dagang oleh Maatschappij Koningkliyke VOC.

Tambo atau uraian mengenai asal usul orang Minangkabau dan menerakan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau sekarang. Sungguhpun, penelusuran tambo sulit untuk dicarikan rujukan seperti sejarah, namun apa yang disebut dalam tambo masih dapat dibuktikan ada dan bertemu di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Tambo diyakini oleh orang Minangkabau sebagai peninggalan orang-orang tua. Bagi orang Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum. Walaupun, di dalam catatan dan penulisan sejarah sangat diperhatikan penanggalan atau tarikh dari sebuah peristiwa, serta di mana kejadian, bagaimana terjadinya, bila masanya, dan siapa pelakunya, menjadikan penulisan sejarah otentik. Sementara tambo tidak terlalu mengutamakan penanggalan, akan tetapi menilik kepada peristiwanya. Tambo lebih bersifat sebuah kisah, sesuatu yang pernah terjadi dan berlaku.

Tentu saja, bila kita mempelajari tambo kemudian mencoba mencari rujukannya sebagaimana sejarah, kita akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat membingungkan. Sebagai contoh; dalam tambo Minangkabau tidak ditemukan secara jelas nama Adhytiawarman, tetapi dalam sejarah nama itu adalah nama raja Minangkabau yang pertama berdasarkan bukti-bukti prasasti.

Dalam hal ini sebaiknya sikap kita tidak memihak, artinya kita tidak menyalahkan tambo atau sejarah. Sejarah adalah sesuatu yang dipercaya berdasarkan bukti-bukti yang ada, sedangkan tambo adalah sesuatu yang diyakini berdasarkan ajaran-ajaran yang terus diturunkan kepada anak kemenakan.

Minangkabau menurut sejarah

Banyak ahli telah meniliti dan menulis tentang sejarah Minangkabau, dengan pendapat, analisa dan pandangan yang berbeda. Tetapi pada umumnya mereka membagi beberapa periode kesejarahan; Minangkabau zaman sebelum Masehi, zaman Minangkabau Timur dan zaman kerajaan Pagaruyung. Seperti yang ditulis MD Mansur dkk dalam Sejarah Minangkabau, bahwa zaman sejarah Minangkabau pada zaman sebelum Masehi dan pada zaman Minangkabau Timur hanya dua persen saja yang punya nilai sejarah, selebihnya adalah mitologi, cerita-cerita yang diyakini sebagai tambo.

Prof Slamet Mulyana dalam Kuntala, Swarnabhumi dan Sriwijaya mengatakan bahwa kerajaan Minangkabau itu sudah ada sejak abad pertama Masehi.

Kerajaan itu muncul silih berganti dengan nama yang berbeda-beda. Pada mulanya muncul kerjaan Kuntala dengan lokasi sekitar daerah Jambi pedalaman. Kerajaan ini hidup sampai abad ke empat. Kerajaan ini kemudian berganti dengan kerajaan Swarnabhumi pada abad ke lima sampai ke tujuh sebagai kelanjutan kerajaan sebelumnya. Setelah itu berganti dengan kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh sampai 14.

Mengenai lokasi kerajaan ini belum terdapat kesamaan pendapat para ahli. Ada yang mengatakan sekitar Palembang sekarang, tetapi ada juga yang mengatakan antara Batang Batang Hari dan Batang Kampar. Candi Muara Takus merupakan peninggalan kerajaan Kuntala yang kemudian diperbaiki dan diperluas sampai masa kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncul kerajaan Malayapura (kerajaan Melayu) di daerah yang bernama Darmasyraya (daerah Sitiung dan sekitarnya sekarang). Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari kerajaan Sriwijaya. Kerajaan ini kemudian dipindahkan oleh Adhytiawarman ke Pagaruyung. Sejak itulah kerajaan itu dikenal dengan kerajaan Pagaruyung.

Menurut Jean Drakar dari Monash University Australia mengatakan bahwa kerajaan Pagaruyung adalah kerajaan yang besar, setaraf dengan kerajaan Mataram dan kerajaan Melaka. Itu dibuktikannya dengan banyaknya negeri-negeri di Nusantara ini yang meminta raja ke Pagaruyung, seperti Deli, Siak, Negeri Sembilan dan negeri-negeri lainnya.

Minangkabau menurut tambo.

Dalam bentuk lain, tambo menjelaskan pula tentang asal muasal orang Minangkabau. Tambo adalah satu-satunya keterangan mengenai sejarah Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau, tambo mempunyai arti penting, karena di dalamtambo terdapat dua hal:

(1) Tambo alam, suatu kisah yang menerangkan asal usul orang Minangkabau semenjak raja pertama datang sampai kepada masa kejayaan kerajaan Pagaruyung.
(2) Tambo adat, uraian tentang hukum-hukum adat Minangkabau. Dari sumber inilah hukum-hukum, aturan-aturan adat, dan juga berawalnya sistem matrilineal dikembangkan.

Di dalam Tambo alam diterangkan bahwa raja pertama yang datang ke Minangkabau bernama Suri Maharajo Dirajo. Anak bungsu dari Iskandar Zulkarnain. Sedangkan dua saudaranya, Sultan Maharaja Alif menjadi raja di benua Rum dan Sultan Maharajo Dipang menjadi raja di benua Cina. Secara tersirat tambo telah menempatkan kerajaan Minangkabau setaraf dengan kerajaan di benua Eropa dan Cina. Suri Maharajo Dirajo datang ke Minangkabau ini, di dalam Tambo disebut pulau paco lengkap dengan pengiring yang yang disebut; Kucing Siam, Harimau Campo, Anjiang Mualim, Kambiang Hutan.

Masing-masing nama itu kemudian dijadikan “lambang” dari setiap luhak di Minangkabau. Kucing Siam untuk lambang luhak Tanah Data, Harimau Campo untuk lambang luhak Agam dan Kambiang hutan untuk lambang luhak Limo Puluah. Suri Maharajo Dirajo mempunya seorang penasehat ahli yang bernama Cati Bilang Pandai.

Suri Maharajo Dirajo meninggalkan seorang putra bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian dikenal dengan Datuk Katumanggungan pendiri sistem kelarasan Koto Piliang. Puti Indo Jalito, isteri Suri Maharajo Dirajo sepeninggalnya kawin dengan Cati Bilang Pandai dan melahirkan tiga orang anak, Sutan Balun, Sutan Bakilap Alam dan Puti Jamilan. Sutan Balun kemudian dikenal dengan gelar Datuk Perpatih Nan Sabatang pendiri kelarasan Bodi Caniago.

Datuk Katumanggungan meneruskan pemerintahannya berpusat di Pariangan Padang Panjang kemudian mengalihkannya ke Bungo Sitangkai di Sungai Tarab sekarang, dan menguasai daerah sampai ke Bukit Batu Patah dan terus ke Pagaruyung.

Maka urutan kerajaan di dalam Tambo Alam Minangkabau adalah:

(1) Kerajaan Pasumayan Koto Batu,
(2) Kerajaan Pariangan Padang Panjang
(3) Kerajaan Dusun Tuo yang dibangun oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang
(4) Kerajaan Bungo Sitangkai
(5) Kerajaan Bukit Batu Patah dan terakhir
(6) Kerajaan Pagaruyung.

Menurut Tambo Minangkabau, kerajaan yang satu adalah kelanjutan dari kerajaan sebelumnya. Karena itu, setelah adanya kerajaan Pagaruyung, semuanya melebur diri menjadi kawasan kerajaan Pagaruyung.

Kerajaan Dusun Tuo yang didirikan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, karena terjadi perselisihan paham antara Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih nan Sabatang, maka kerajaan itu tidak diteruskan, sehingga hanya ada satu kerajaan saja yaitu kerajaan Pagaruyung. Perbedaan paham antara kedua kakak beradik satu ibu ini yang menjadikan sistem pemerintahan dan kemasyarakatan Minangkabau dibagi atas dua kelarasan, Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Dari uraian tambo dapat dilihat, bahwa awal dari sistem matrilineal telah dimulai sejak awal, yaitu dari “induknya” Puti Indo Jalito. Dari Puti Indo Jalito inilah yang melahirkan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Namun, apa yang diuraikan setiap tambo punya berbagai variasi, karena setiap nagari punya tambo.

Dr. Edward Jamaris yang membuat disertasinya tentang tambo, sangat sulit menenyukan pilihan. Untuyk keperluan itu, dia harus memilih salah satu tambo dari 64 buah tambo yang diselidikinya. Namun pada umumnya tambo menguraikan tentang asal usul orang Minangkabau sampai terbentuknya kerajaan Pagaruyung.

Upacara-Upacara Adat Minangkabau
Batagak panghulu
Adalah upacara pengangkatan penghulu.
Sebelum acara peresmiannya , syarat - syarat berikut harus dipenuhi.

1. Baniah adalah menentukan calon panghulu yang baru.
2. Dituah cilakoi adalah diperbincangkan baik buruknya calon dalam sebuah rapat.
3. Panyarahan Baniah adalah penyerahan calon panghulu baru.
4. Manakok hari adalah perencanaan kapan acara peresmian akan dilangsungkan.

Pengangkatan Penghulu (Malewakan Gala)
Adalah Peresmian pengangkatan penghulu dilakukan dengan acara adat.
Hari pertama adalah batagak gadang yakni menyampaikan pidato, lalu penghulu tertua memasangkan deta dan menyisipkan sebilah keris sebagai tanda serah terima jabatan.
Akhirnya penghulu baru diambil sumpahnya.

Batagak Rumah
adalah upacara mendirikan rumah gadang.
Kegiatannya sebagai berikut:

1. Mufakat awal.
Upacara batagak rumah dimulai dengan mufakat orang sekaum.
Membicarakan letak rumah yang tepat, ukurannya, serta kapan waktu pengerjaannya. Hasil rapat disampaikan oleh pangulu suku, lalu panghulu suku ini menyampaikan dengan panghulu suku yang lain.

2.Maelo kayu.
Adalah merupakan mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan.
Umunya kayu-kayu, penebangan dan pemotongan dilakukan bergotong royong kayu yang dijadikan tiang di rendam dulu dalam lumpur atau air yang terus berganti. Tujuannya biar kayu itu awet dan sulit dimakan rayap.

3.Mancatak tiang tuo.
Pekerjaan utama dalam membuat rumah, bahan-bahan yang akan digunakan diolah terlebih dahulu.

4.Batagak tiang.
Acara ini dilakukan setelah bahan-bahan telah siap diolah.
Pertama tiang - tiang ditegakan dengan bergotong royong. Tiang rumah gadang tidak ditanam di tanah tapi hanya diletakkan di atas batu layah, karna itulah rumah gadang jarang rusak ketika gempa.

5.Manaikan kudo-kudo.
Ini lanjutan dari membangun rumah setelah tiang didirikan.

6.Manaiki rumah.
Merupakan acara terakir dari upacara batagak rumah.
Dilakukan setelah rumah selesai, pada acara ini dilakukan penjamuan dan do'a bersama sebagai tanda terimakasih kepada semua dan doa syukur kepada Allah SWT.

Upacara Perkawinan
1. Pinang - Maminang :
Acara ini diprakarsai oleh pihak perempuan.
Bila calon suami untuk si gadis sudah ditemukan dilakukanlah perundingan oleh para kerabat untuk membicarakan calon tersebut.
Pinangan di pimpin oleh pihak perempuan yaitu mamak dari si gadis, jika pinangan diterima pernikahan dapat dilangsungkan.

2.Batimbang tando :
Adalah upacara pertunangan.
Pada saat itu dilakukan pertukaran tanda sebagai janji mereka telah menjodohkan anak kemanakan mereka. Setelah pertunangan barulah dimulai perundingan pernikahan.

3.Malam Bainai :
Malam bainai adalah acara bainai memberikan inai kepada 20 kuku jari.
Acara ini diadakan dirumah anak daro(pengantin perempuan) beberapa hari sebelum acara pernikahan. Acara ini semata-mata dihadiri oleh keluarga dua belah pihak.

4.Pernikahan :
Dilakukan pada hari yang dianggap paling baik biasanya kamis malam atau jumat biasanya dilakukan dirumah anak daro atau pun di mesjid.

5.Basandiang dan perjamuan :
Adalah acara duduknya 2 pengantin di pelaminan untuk disaksikan oleh tamu-tamu yang hadir pada pesta perjamuan.
Keduanya memakai pakaian ada minang kabau. Biasanya acara terpusat dirumah anak daro jadi segala keperluan dan persiapan dilakukan oleh pihak perempuan.

6.Manjalang :
Adalah acara berkunjung. Acara ini dilaksanakan dirumah marapulai.para kerabat menanti anak daro yang akan tibo manjalang.
Kedua mempelai diiringi kerabat anak daro. Sedangkan Kaum perempuan yang menjunjung JAMBA (semacam dulang berisi nasi,lauk-pauk dan sebagainya).


Empat Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU )

Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :

1. Adat nan sabana Adat
2. Adat nan diadatkan oleh nenek moyang.
- Kedua jenis Adat pada 1 dan 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).
3. Adat teradat.
4. Adat Istiadat.
-Kedua jenis Adat pada 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).

1. Adat nan sabana adat.
a. Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai SUMBER hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).

b. Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.

2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang.
a. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.

b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
Adat nan tak lakang dek paneh, tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua, dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.
Artinya adalah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah.
contoh pepatah :

lawik barombak, gunuang bakabuik,
lurah baraia, api mambaka,
aia mambasahkan,batuang babuku,
karambia bamato, batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo .

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Adat nan diadatkan nenek moyang adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk mengungkapkan segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.

3. Adat Teradat
a. Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :
Abih sandiang dek Bageso, Abih miyang dek bagisiah.
Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).

- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
lain nagari lain adatnyo, lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo.

- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang

ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.

Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.

b. Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo.

4. Adat Istiadat
1. Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo,
lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) .

2. Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d Adat nan babuhua sentak artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.

Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).



TOKOH TOKOH MINANGKABAU

- Adityawarman Pendiri Kerajaan PAGARUYUNG
- Imam Bonjol
- Syeikh Burhanuddin ulakan
- Buya Hamka
- Bung Hatta
- Tan Malaka
- Mr.Prof.MUHAMMAD YAMIN,SH
- Syeikh Muhammad Tahir Jalaluddin Al-Azhari
- Syeikh Sulaiman ar-Rasuli al-Minankabawi
- Syeikh Muhammad Saleh AL-Minangkabawi
- Syeikh Ahmad Khatib AL-Minangkabawi
- Ahmad Syafi'i Ma'arif
- Syeikh Muhammad Jambek
- Abdoel Halim
- Taufik Ismail
- Aman Datuk Madjoindo
- Abdoel Moeis
- Muhammd Natsir
- Dr. M. Djamil Datuk Rangkayo Tuo
- Rohana Kuddus
- HR Rasuna Said
- AA. Navis
- Zubir Said
- Jend Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloeddin Djamin, MPA
- Rosihan Anwar

Sekian……

0 comments: