Pencuri Satu Semangka Terancam 5 Tahun Penjara
Metro Malam / Hukum & Kriminal / Jumat, 27 November 2009 00:21 WIB
Metrotvnews.com, Kediri: Gara-gara mencuri sebuah semangka milik tetangga dua orang di Kota Kediri, Jawa Timur, ditahan. Kini, keduanya ditahan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai tahan Pengadilan Negeri kota setempat.
Upaya damai telah dilakukan kedua tersangka Basar dan Kolil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Namun, Darwati, pemilik semangka yang masih tetangga tersangka, bersikeras melanjutkan upaya hukum.
Kedua tersangka mengaku mencuri semangka di ladang milik Darwati, 21 September lalu. Aksi tersebut dilakukan karena mereka kehausan setelah melakukan perjalanan dari rumah saudara. Namun, belum menikmati barang curiannya, keduanya kepergok keponakan Darwati. Tersangka dihajar hingga babak belur. Bahkan, dua gigi Kolili patah. Kedua tersangka juga sempat diancam dengan senjata api.
Nenek Pencuri Tiga Biji Kakao Divonis Satu Bulan Setengah
Kamis, 19 November 2009 , 22:28:00
PUROKERTO, (PRLM).- Ny Minah (55) warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah bernafas lega. Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan tidak menjalankan hukuman kurungan.
"Monggo kondur, jenengan mboten monten di tahan dateng penjara (Silahkan pulang Anda tidak sudah menjalani hukuman panjara," kata Ketua Majelis Hakim, Muslich Bambang Lukmanto, kepada terdakwa pelaku pencurian seusai sidang Kamis (19/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mendengar keputusan tersebut nenek yang sudah renta langsung tersenyum lebar, sejak awal persidangan. Dalam pembelaan yang disampaikan secara langsung dia meminta agar hakim tidak menghukumnya. "Saya mencuri biji kakao untuk ditanam kembali, saya mohon pada Pak Hakim agar saya dibebaskan," kata Minah dengan logak Banyumasannya yang kental saat diminta untuk mengajukan pembelaannya.
Permintaan Minah, yang bersumikan seorang pencari rumput, dikabulkan hakim mejelis, asalkan dalam 30 hari ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana. "Nggeh pak hakim kulo sampun kapok (Iya pak hakim saya sudah kapok)," kata Minah dengan polosnya.
Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara. Dengan putusan tersebut JPU Noor Hanidah menyatakan masih pikir-pikir.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Namun hakim berpendapat, perkara ini pencurian yang dilakukan oleh Ny Minah, karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut merupakan gejala yang tidak diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR RSA IV sehingga menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Pimpinan sidang, Muslich Bambang Lukmanto, melihat fenomena "kasus Minah" menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat." Seharusnya perkara ini tidak perlu dimejahijaukan cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA," tandasnya.
Apalagi Minah telah lanjut usia. Terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa. "Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti," kata Muslich yang tampak terharu hingga meneteskan air mata
Putusan tersebut disambut tepuk tangan warga yang menonton sidang, beberapa orang berinisiatif mengumpulkan uang, Bahkan hakim majelis dimintai sumbangannya. Uang yang terkumpul digunakan untuk biaya pulang ke rumah.
Sebab selama menjalani masa persidangan Minah harus berhutang ke sana kemari untuk biaya transpor. Pada sidang kemarin dirinya mendapat "angpau" berisi Rp 50.000 sumbangan dari seseorang. (A-99/A-50)
Jaksa Panggil Tersangka Pencuri Kapuk
Tim Liputan 6 SCTV
27/11/2009 14:16
Liputan6.com, Batang: Empat warga Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri kapuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (26/11). Pemeriksaan hanya selang dua jam setelah keempat tersangka yang masih satu keluarga ini, ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resor Batang. Namun, mereka tidak langsung ditahan seperti saat diperiksa polisi.
Manisih, Sri Suratmi, serta dua anak yang masih di bawah umur ditahan polisi karena dituduh mencuri kapuk oleh sebuah perusahaan swasta awal November lalu. Namun, para tersangka menolak tuduhan itu dan berdalih hanya mengumpulkan kapuk sisa panen yang merupakan tradisi warga [baca: Dituduh Mencuri, Keluarga Manisih Pasrah].
Kasus seperti ini seakan menggambarkan betapa cepat hukum bertindak jika tersangkanya adalah rakyat kecil. Di Kediri, Jawa Timur, misalnya, dua warga langsung dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri satu buah semangka.
Kejadian yang lebih menyedot perhatian publik adalah peristiwa yang menimpa Minah. Seorang nenek warga Banyumas, Jateng itu, divonis penjara karena terbukti mencuri tiga butir kakao untuk dijadikan bibit. Meski hanya menjalani hukuman percobaan, ketidakadilan bagi nenek Minah tetap menarik simpati masyarakat
Anggodo Bebas!
Liputan6.com, Jakarta: Setelah diperiksa penyidik di Markas Besar Kepolisian RI selama hampir 19 jam, Anggodo Widjojo dibebaskan, Rabu (4/11) malam. Hal itu diungkapkan Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo di Mabes Polri. Sebagai saksi, kata Bonaran, Anggodo meminta perlindungan hukum.
Penyidik Polri memeriksa Anggodo menyusul rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11). Dalam rekaman terungkap dugaan Anggodo membuat skenario suap kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi, ini menelepon sejumlah petinggi kejaksaan agung dan kepolisian [baca: Anggodo Belum Berstatus Tersangka].(AIS/YUS)
MASALAH HUKUM DALAM ISLAM
Hukum-hukum had ditegakkan bagi siapa saja yang memang semestinya menerimanya tanpa ada pengecualian. Berbeda halnya dengan apa yang terjadi di umat-umat lain yang hanya menerapkan hukuman kepada orang lemah saja. Telah terjadi sebuah peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita dari Bani Makhzum di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian keluarga wanita inipun meminta bantuan kepada Usamah bin Zaid, yaitu orang yang sangat dicintai oleh Nabi, untuk memohon kepada Nabi agar diringankan hukumannya. Ketika Usamah menyampaikan maksudnya kepada Nabi, beliau bereaksi dengan sikap marah seraya berkata, “Apakah engkau hendak memohon keringanan kepadaku dalam masalah hukum-hukum had yang telah ditetapkan oleh Allah?” Kemudian beliau berkhutbah sambil berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang menyebabkan tersesatnya umat-umat sebelum kalian adalah sikap mereka di mana jika ada seseorang yang berkedudukan mencuri, mereka membiarkannya (tidak menerapkan hukuman), namun jika pelakunya adalah orang lemah maka hukuman ditegakkan. Demi Allah seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, maka sesungguhnya Muhammad sendiri yang akan memotong kedua tangannya.”
Penerapan qishash kepada semua pihak meskipun terdapat perbedaan kedudukan. Ada seorang lelaki yang bermaksud untuk mengadu suatu permasalahan kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab, yang saat itu sedang sibuk. Umar pun berkata dengan nada marah, “Mengapa orang-orang jarang mengadu kepadaku ketika aku longgar, namun ketika aku sibuk mereka selalu mengadu kepadaku?”, kemudian beliau memukul orang tadi dengan tongkat karena marah. Lelaki itupun hanya bisa pasrah kemudian pulang dalam keadaan sedih. Beberapa saat kemudian Umar menyadari kekeliruannya karena menzhalimi orang itu. Beliaupun memanggilnya untuk menawarkan qishash atas dirinya seraya menyerahkan tongkat untuk dipukulkan ke tubuhnya. Namun lelaki tadi menolak dan mengikhlaskannya. Umar pun kemudian masuk ke dalam rumahnya lalu shalat dua rakaat. Beliau kemudian berkata kepada dirinya sendiri, “Wahai Ibn Al-Khattab, dahulu engkau hina kemudian Allah mengangkat derajatmu. Dahulu engkau sesat, kemudian Allah memberikan hidayah kepadamu. Dahulu engkau lemah, kemudian Allah memberikan kekuatan kepadamu, bahkan menjadikanmu sebagai khalifah. Lalu datang seorang lelaki hendak mengadu kepadamu namun engkau malah menzhaliminya. Apa yang akan engkau katakan di hadapan Allah kelak?” Beliaupun terus menyesali perbuatannya dan menangis hingga orang-orang mengkhawatirkan keadaan dirinya. Kita dapat mengambil kesimpulan dari kisah ini, betapa Islam benar-benar menjunjung tinggi kesetaraan hukum, sampai-sampai seorang khalifah mau melakukan hal seperti ini.
Terwujudnya kesetaraan hukum dalam masalah pengadilan suatu perkara tanpa membedakan apakah dia tua atau muda, muslim atau kafir. Ada dua contoh dalam masalah ini:
*
Contoh pertama, ketika datang seorang lelaki kepada Umar bin Khattab untuk mengadukan Ali bin Abi Thalib. Umar berkata kepada Ali, “Berdirilah wahai Abu Al-Hasan dan duduklah di samping orang yang bersengketa denganmu.” Maka berdirilah Ali dengan wajah masam kemudian duduk di sebelah lelaki tersebut. Setelah mengemukakan masalah, Umar kemudian memutuskan perkara di antara mereka berdua. Kemudian setelah masalah selesai dan lelaki tersebut pergi, Umar berkata kepada Ali, “Ada apa sebenarnya engkau ini, mengapa wajahmu berubah ketika aku menyuruhmu duduk di sebelah lelaki tadi? Apa ada hal yang tidak engkau sukai?” Ali kemudian menjawab, “Benar, memang aku tidak suka. Mengapa engkau memanggilku dengan nama kunyah di depan lelaki tadi. Pemanggilan dengan nama kunyah termasuk bentuk pemuliaan terhadap orang yang dipanggil. Mengapa engkau tidak mengatakan saja “Berdirilah wahai Ali dan duduklah di samping lelaki ini” ? Kemudian Umar pun mencium kening Ali bin Abi Thalib karena kagum akan sikapnya.
*
Contoh kedua, yaitu apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ketika menegakkan hukuman qishash kepada putra Amr bin Al-’Ash karena pengaduan seorang penduduk Mesir. Pada saat itu, putra Amr bin Al-’Ash kalah dalam lomba berkuda dengan seorang penduduk Mesir. Kemudian dia berbuat zhalim terhadap orang Mesir tersebut dengan menggunakan ketinggian kedudukan ayahnya yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur Mesir. Umar pun memanggil putra Amr bin Al-’Ash dan sekaligus bapaknya. Seraya menegakkan qishash, Umar berkata kepada Amr bin Al-’Ash dengan perkataan yang sangat masyhur, “Wahai Amr, sejak kapan engkau memperbudak manusia, padahal mereka terlahir dari rahim-rahim ibu mereka dalam keadaan merdeka.”
Inilah agama Islam yang senantiasa menyerukan kepada keadilan dan kesetaraan hukum dalam berinteraksi dengan sesama. Dan demikian pula kaum muslimin yang dipelopori oleh generasi terbaik mereka, dengan keikhlasan mereka menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dengan sebaik-baiknya. Karena memang dengan inilah kenikmatan akan dirasakan oleh manusia, dengan kesetaraan hukum yang tanpa membedakan warna kulit, bahasa, dan negara.
(Sumber Rujukan: Al-Musaawaatu Al-Haqqatu)
Friday, 27 November 2009
Apa ini disebut hukum???
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
Keadilan di negri ini sama seperti mata pisau yang bawahnya tajam atasnya tumpul
Post a Comment